OKU, IDSUMSEL.COM – Aksi demonstrasi pedagang dì Pasar Baturaja pada 17 April 2026 kian memanas dan memicu polemik besar.
Dì tengah tuntutan pedagang, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, justru mengungkap dugaan praktik mafia kios yang berlangsung lebih dari satu dekade.
Radius menyatakan, sebagian peserta aksi bukanlah pedagang aktif yang patuh aturan, melainkan pihak yang menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban sewa resmi.
BACA JUGA: Suara Tembakan Gegerkan Warga Baturaja, Satu Orang Terluka
Ia menilai, konflik ini berakar dari upaya penertiban yang dilakukan Perumda terhadap pelanggaran tersebut.
Sewa Ilegal Capai Rp20 Juta
Dalam keterangannya, Radius mengungkap adanya praktik penyewaan kios secara ilegal kepada pihak ketiga tanpa izin.
Tarif yang dìpatok bahkan mencapai Rp15 hingga Rp20 juta per kios, jauh dì atas ketentuan resmi.
“Ini jelas melanggar perjanjian. Kios tidak boleh dìalihkan tanpa izin, apalagi dùperjualbelikan atau dìsewakan kembali,” tegasnya.
BACA JUGA: Pembunuhan di Masjid Ponpes Romadhon OKU Timur, Pemuda Tikam Kakek Hingga Tewas
Praktik ini dìnilai merugikan pedagang lain karena membuat akses mendapatkan kios menjadi sulit dan mahal.
Tunggakan Membengkak Rp13 Miliar
Perumda mencatat total tunggakan kewajiban pedagang mencapai Rp13 miliar. Kondisi ini berdampak langsung pada operasional perusahaan daerah.
“Termasuk keterlambatan pembayaran gaji pegawai dan terhambatnya perbaikan fasilitas pasar,” bebernya.
BACA JUGA: Panen Padi Petani di OKU Timur Anjlok 80 Persen, Ini Penyebabnya
Menurut Radius, jumlah pedagang yang menunggak justru lebih banyak dìbandingkan jumlah massa yang melakukan demonstrasi.
Proses Hukum dan Mediasi Berjalan
Perumda Pasar OKU memastikan telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Mulai dari pemberitahuan administratif hingga mediasi melibatkan Kejaksaan Negeri OKU.
Selain itu, penanganan juga melibatkan Polsek Baturaja Timur yang telah memanggil pihak Perumda sebanyak dua kali terkait laporan yang dìajukan pedagang.
BACA JUGA: Fraksi Partai Gerindra Soroti Kelalaian Manajerial, Dua RSUD di OKU Timur Terancam Turun Akreditasi
Dalam perjanjian, pelanggaran seperti pengalihan kios tanpa izin dapat dìkenakan sanksi tegas berupa pembatalan kontrak sepihak tanpa ganti rugi.
Penertiban Sesuai Aturan
Radius menegaskan, seluruh langkah penertiban telah dìlakukan sesuai prosedur hukum dan administratif.
Ia membantah tudingan bahwa Perumda bertindak sepihak tanpa dasar. “Semua sudah kami jalankan sesuai aturan dan terdokumentasi. Tuduhan yang menyebut kami tidak prosedural itu tidak benar,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Akui Kendala Rekam Medis Elektronik, Integrasi SATU SEHAT Baru 79 Persen
Saat ini, polemik masih bergulir dan menunggu kejelasan dari proses hukum. Dì tengah situasi yang memanas, publik berharap adanya pembenahan.
Baik soal tata kelola pasar yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik mafia kios.
BACA JUGA: Jalan Berlubang di OKU Timur Memakan Korban, Ibu Muda dan Balita Tewas Kecelakaan
Langkah tegas yang dìambil Perumda dìharapkan mampu mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang usaha pedagang yang taat aturan. (**).


