OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga hendak melakukan transaksi narkoba dì sebuah minimarket dì Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang.
Irfan Efendi (27) warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan BP Peliung dìtangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sàbù dengan berat 6,50 gram, yang dìbungkus plastik bening.
Saat dìgeledah anggota, sàbù tersebut dìsembunyikan pelaku dì dalam kotak rokok LA Mild. Rokok tersebut berada dì dalam saku sebelah kanan celana yang ia kenakan.
Penangkapan pelaku tersebut diperkuat dengan laporan polisi, LP-A / 05 / II /2023 / SUMSEL / OKUT, tanggal 2 Februari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dìmana, dìsebuah minimarket Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang akan ada transaksi narkòbà jenis sàbù.
Mendengar informasi itu, Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan patroli ke TKP.
Saat tiba dìlokasi, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melihat salah satu orang yang mencurigakan.
Kemudian, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dìtemukan barang bukti (BB) sàbù sebanyak 7.50 gram.
“Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan. Saat dìintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang (sàbù) tersebut miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariyanti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sàbù dengan berat 7,50 gram.
Satu helai celana pendek kotak-kotak warna abu-abu garis putih. Serta satu unit Handphone merk OPPO warna merah.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pènjara dan minimal 6 tahun,” pungkasnya. (rel/gas).







