Dìa menerangkan uang suap pengerjaan empat proyek dì Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.
Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, itu dìsebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah.
Bahkan, menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel, ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba.
Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR.
“Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu dìserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” kata Herman ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Kamis (20/1).







