Disetop Sedang Berkendara, Pelaku Bà4còk Koŕban Membàbi Buta Dìdepan Istri Hingga Sekarat

oleh
Korban mengalami lukà bàcòk serius usai dìhajar pelaku membàbì bùtà dìdepan ìstrìnya sendiri. Foto: Polsek SS III/idsumsel

Selanjutnya Katim Opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Sriwangi Ulu.

Namun saat dìsergap pelaku telah lebih dulu kabur dan sudah meninggalkan tempat.

Tak berselang lama, Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi terkiat keberadaan pelaku.

Kemudian, tim langsung melakukan pengejaran sampai ke Desa Kota Mulya, Kecamatan Semendawai Timur.

Namun lagi-lagi, sesampainya dì desa tersebut, tim opsnal tidak menemukan keberadaan pelaku.

Dari tempat itu, tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku membuang pakaiannya dan langsung kabur ke arah Kabupaten OKI.

Tak ingin kembali kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat menuju Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupatèn OKI, Sumatera Selatan.

Sesampaimya dìsana, lagi-lagi tim opsnal Reskrim Polsek Semendawai Suku III kembali kehilangan jejak pelaku.

Kemudian, tim opsnal mendatangi rumah pelaku dì Desa Sriwangi Ulu, untuk menghimbau pihak keluarga agar segera menyerahkan dìri.

“Kita himbau agar pelaku kooperaktif untuk menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III,” imbuh Kapolsek.

Selenjutnya, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek SS III.

“Pelaku dìantar pihak keluarga menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam.

1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam.

1 (satu) helai selendang warna merah mudah, satuhelai Kaos dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.