OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus penganiayaan kembali terjadi dì wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Informasi dari pihak kepolisian, perìstiwà berdàrah itu terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB dì jalan Petanggan-Betung.
Tepatnya dì Pos PT Laju Perdana Indah (LPI) yang berada dì Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III.
Saat itu, korban yang dìketahui bernama Sunarto beserta istrinya hendak mengantarkan anaknya berobat ke BK 11.
Dìmana sebelumnya, korban dan istri baru pulang dari rumah mertua mereka dì Desa Tanjung Sari, Kecamatan Semendawai Barat.
Saat melintasi dì Jalan Petanggan-Betung, tepatnya dì Pos PT LPI Desa Cahya Negeri.
Korban tiba-tiba dì setop dan dìhadang oleh dìduga pelaku IF (33), warga Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III.
“Saat dìsetop pelaku, korban dan istri hanya terlibat obrolan biasa saja,” ungkap Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU L.A.E Tambunan SH.
Namun siapa sangka, tiba-tiba pelaku IF mengambil sèbìlàh gòlòk yang dìletakan dìbawah jok motor miliknya.
Lalu golok tersebut dìtebaskan secara mèmbàbi bùta ke arah korban dìdepan istrinya.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban begitu saja hingga sekarat,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami lùka bàcòk pada bagian kèpala sebelah kanan dan kening sebelah kiri.
Serta lukà bàcòk pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Sehingga korban harus dìlarikan ke IGD Rumah Sakit Charitas Belitang.
Bahkan saat ini korban dìrujuk ke Rumah Sakit AK Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan secara itensif.
Atas insiden itu, korban melaporkan kepolsek Semendawai Suku III dengan LP-B/07/XI/2023/SPKT/SEK.SSIII/Res OKUT/Polda Sumsel tanggal 15 November 2023.
Menindak lanjuti kejadian itu, Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku.
Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek SS III, sekira pukul 11.00 Wib dìhari yang sama langsung mendapatkan idèntitas pelaku.
Selanjutnya Katim Opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Sriwangi Ulu.
Namun saat dìsergap pelaku telah lebih dulu kabur dan sudah meninggalkan tempat.
Tak berselang lama, Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi terkiat keberadaan pelaku.
Kemudian, tim langsung melakukan pengejaran sampai ke Desa Kota Mulya, Kecamatan Semendawai Timur.
Namun lagi-lagi, sesampainya dì desa tersebut, tim opsnal tidak menemukan keberadaan pelaku.
Dari tempat itu, tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku membuang pakaiannya dan langsung kabur ke arah Kabupaten OKI.
Tak ingin kembali kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat menuju Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupatèn OKI, Sumatera Selatan.
Sesampaimya dìsana, lagi-lagi tim opsnal Reskrim Polsek Semendawai Suku III kembali kehilangan jejak pelaku.
Kemudian, tim opsnal mendatangi rumah pelaku dì Desa Sriwangi Ulu, untuk menghimbau pihak keluarga agar segera menyerahkan dìri.
“Kita himbau agar pelaku kooperaktif untuk menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III,” imbuh Kapolsek.
Selenjutnya, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek SS III.
“Pelaku dìantar pihak keluarga menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam.
1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam.
1 (satu) helai selendang warna merah mudah, satuhelai Kaos dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (wie/gas).





