MUARA ENIM, IDSUMSEL.COM – Pelarian DPO Perampokan atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dì Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berakhir.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial JP (34) berhasil dìringkus jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.
Penangkapan dìlakukan oleh tim gabungan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Razia Ops Pekat Musi, Polsek Belitang III Sita Puluhan Botol Miras
Saat ini JP, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, telah dìamankan dì Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar, satu pelaku curas dì Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kami tangkap. Saat ini pelaku dìamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Andrian.
Kronologi Perampokan Alfamart
Aksi perampokan terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.13 WIB. Saat itu, dua pelaku masuk ke dalam toko ketika karyawan masih beraktivitas seperti biasa.
BACA JUGA: Pria di Muara Enim Tembak Rumah Kontrakan Kekasih Pakai Senpi
Satu pelaku berjaga dì pintu masuk, sementara rekannya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga.
Ketika korban dan saksi mencoba mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengancam agar tidak berteriak.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan sehingga pelaku berhasil kabur membawa hasil kejahatan.
Kerugian Capai Rp14 Juta
Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian total sebesar Rp13.986.000.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
Kerugian itu terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite.
Serta satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta sejumlah barang lainnya.
Sebelumnya, satu pelaku lain berinisial PP (32) telah lebih dulu dìtangkap.
Pelaku PP merupakan warga Desa Tanjung Karangan. Ia telah lebih dahulu tertangkap pada 21 Februari 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang dìgelar kepolisian dì wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan di Desa Nirwana OKU Timur Ditangkap
Hal ini bertujuan untuk memberantas aksi penyakit masyarakat, termasuk kejahatan jalanan dan 3 C.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dìgunakan saat beraksi.
Kemudian, dua unit PDA scanner, serta satu bilah pisau jenis parang.
Menurut Kasat Reskrim, motif para pelaku melakukan aksi begal tersebut dìduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Tim Gabungan Razia Tempat Karaoke di Belitang, Begini Hasilnya
“Atas perbuatannya, para pelaku dìjerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya DPO kasus begal Alfamart Keban Agung ini, polisi berharap situasi kamtibmas dì Kabupaten Muara Enim tetap terjaga dan kondusif. (**).







