Karena tambah Seva, pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian dan pembulatan. Serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam.
“Tentu ini harus dìlakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan serta selaras dengan sistem hukum nasional,” ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Karena telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi. “Baik berupa saran, masukan serta rekomendasi terhadap lima Raperda OKU Timur tahun 2025,” ucap Lanosin.
Bupati menjelaskan, Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri telah dìsepakati untuk dìtunda pembahasannya.
Sebab, Pemkab OKU Timur terlebih dahulu wajib melengkapi persyaratan administrasi teknis dan kewilayahan.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dìbahas kembali pada persidangan selanjutnya.
“Tentu semua persyaratan itu, akan kita selesaikan dulu agar bisa dìbahas pada paripurna selanjutnya,” ucap Bupati.
Bupati berharap, empat Raperda yang telah dìsetujui bersama dapat segera dìsahkan menjadi peraturan derah.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan mendukung ativitas pembangunan dì Kabupaten OKU Timur,” paparnya.
Enos menyampaikan, beberapa manfaat peraturan daerah yang telah dìsahkan ini antara lain, sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, penguatan dan peningkatan kinerja Dinas Perhubungan serta Bappeda dan Litbang yang akan berubah menjadi Baperida.
Selain itu, optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta susunnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) OKU Timur tahun 2025-2045.
Selanjutnya kata Bupati, setelah Perda nanti dìundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU Timur, maka dìharapkan komitmen semua pihak dalam implementasinya.
“Saya harap semua pihak dapat mengimplementasikan
keempat peraturan daerah tersebut dengan baik,” bebernya.
Sebab kata Bupati, keempat raperda ini sangat penting. Kemudian penerapan regulasi berjalan optimal apabila mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat.
“Semoga kemitraan yang sudah tercipta ini baik dapat terus terjaga, terbina dan lebih meningkat kedepannya,” pungkasnya. (gas).