Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver

oleh
Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat melakukan konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku curas lintas kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

“Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA,” ucap Kapolres.

Setelah dìlakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA.

Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.

“Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” terang AKBP Kevin.

Selain Kasus Curas, Kedua Pelaku Terlibat Pembunuhan

 

Tak hanya melakukan tindak pidana curas,
pelaku JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi dì Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur pada Sabtu 30 April 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat itu, pelaku JYS dan MA bersama rekannya AE dan IK menghabisi korban Ruli Ansyah. Mereka dengan sàdis menusuk serta membàcok korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Gerebek Rumah Tempat Pesta Nàrkobà, Polisi Tangkap Pelaku BF dan Sita Tiga Paket Sàbù

Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.

“Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO,” papar Kapolres.

Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dìkenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Kevin Leleury. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.