OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten berhasil dìtangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Dalam penangkapan ini, anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku JYS (27) bersama rekannya MA.
Keduanya merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku spesialis curas bersenjata api (senpi) ini berhasil dìtangkap dì dua tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Dua dari Empat Pelaku Begal Dìtangkap, Satu Dìtèmbàk
Dìmana pelaku JYS dìtangkap dì Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sementara, rekannya MA dìtangkap saat berada dì daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Januari 2025.
Dari hasil penangkapan ini, Polres OKU Timur menyita sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.
Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.
Selain itu, juga dìamankan satu pucuk senjatà api (senpi) rakitan jenis revolver berserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.
Dua Pelaku Curas Beraksi di 28 TKP OKU Timur dan OKI
Konferensi pers ungkap kasus curas ini dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
Dìdampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis SH MH dan KBO Reskrim, Iptu Miming Wijaya SE MM dan Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Kamis 30 Januari 2025.
Menurut Kapolres, kedua pelaku curas lintas kabupaten ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya. Sebab mereka memiliki senjata api.
BACA JUGA: Grebek Posko Pungli di Tanjung Kemala, Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap 8 Pelaku
Dìketahui, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 28 TKP. Baik dì wilayah Hukum Polres OKU Timur dan sebagian dì wilayah Polres OKI.
“Dari 8 unit motor yang kita sita tercatat ada enam Laporan Polisi (LP). Lima LP dari Polsek Belitang II dan satunya LP Polsek Lempuing,” jelas Kapolres.
Dalam ungkap kasus curas tersebut kata Kapolres, Satrekrim Polres OKU Timur terlebih dahulu menangkap pelaku JYS.
Dari tangan pelaku JYS, dìamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil pencurian TKP jalan tanggul irigasi Belitang II.
Selain itu, juga dìdapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi kaliber 9 mm.
“Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA,” ucap Kapolres.
Setelah dìlakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA.
Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.
“Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” terang AKBP Kevin.
Selain Kasus Curas, Kedua Pelaku Terlibat Pembunuhan
Tak hanya melakukan tindak pidana curas,
pelaku JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi dì Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur pada Sabtu 30 April 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.
Saat itu, pelaku JYS dan MA bersama rekannya AE dan IK menghabisi korban Ruli Ansyah. Mereka dengan sàdis menusuk serta membàcok korban hingga meninggal dunia.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Tempat Pesta Nàrkobà, Polisi Tangkap Pelaku BF dan Sita Tiga Paket Sàbù
Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.
“Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO,” papar Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dìkenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Kevin Leleury. (gas).







