Dua Pemakai Nàrkòba Diciduk, Polres OKU Timur Sita 8,89 Gram Gànjà

oleh

Iptu Edi menambahkan, bahwa kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik mereka.

“Selain itu mereka juga berencana untuk mengkonsumsi sendiri narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.