Dua Remaja Pelaku Curas Diringkus Team Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Team Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur saat meringkus kedua pelaku curas bersama barang buktinya. Foto: Satreskrim/idsumsel

“Sialnya lagi, dìdalam casing handphone milik korban itu juga terdapat uang sebesar Rp 115 ribu yang juga dìsikat oleh pelaku,” beber Kasat.

Sedangkan pelaku satunya juga langsung menggeledah saku celana teman korban, serta mengambil uang sebesar Rp 15000.

Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Setelah identitas pelaku berhasil dìkantongi, Team Opsnal Shadow Walet Satrekrim Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.

“Pelaku AA berhasil kita tangkap lebih dulu saat berada dì Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, pada Selasa 14 April 2024 sekitar pukul 00.15 WIB,” tegas Kasat.

Setelah dìtangkap, pelaku AA juga mengungkap identitas dan keberadaan rekannya saat mereka beraksi.

Kemudian, Team Opsnal Shadow Walet langsung menangkap pelaku AS dì kediamannya Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.

“Kedua pelaku ini kita tangkap tanpa perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Yakni 1 ( satu ) unit HP Oppo A16 warna Biru Mutiara milik korban. Serta 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 2326 YAN yang dìgunakan pelaku dalam berkasi.

“Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.