Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur

oleh
Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur
Kasi Pidum Kejari OKU Timur Yerry Tri Mulyawan SH saat melepaskan rompi tahanan terhadap kedua tersangka. Foto: Indra/idsumsel

Kemudian, sama-sama dìarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan kedepan

“Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, dì Kabupaten Muara Enim,” katanya.

BACA JUGA: Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah OKU Timur

Surat rekomendasi rawat Inap dìdapat hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra.

Dìmana surat ini dìtandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur.

Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Durian, Empat Pelaku Disikat

Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu.

Meski demikian, tidak dìdapati indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

“Sehingga perlu kita lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi,” bebernya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.