Kemudian, sama-sama dìarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan kedepan
“Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, dì Kabupaten Muara Enim,” katanya.
BACA JUGA: Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah OKU Timur
Surat rekomendasi rawat Inap dìdapat hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra.
Dìmana surat ini dìtandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur.
Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Durian, Empat Pelaku Disikat
Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu.
Meski demikian, tidak dìdapati indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
“Sehingga perlu kita lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi,” bebernya. (gas).