Namun sayangnya, menurut Cecep, Alwi tetap menggunakan kop surat, stempel, logo, hingga bendera organisasi untuk mengirim surat ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Mahkamah Agung RI, Gubernur Sumsel, dan Kepolisian.
BACA JUGA: SPSI Sumsel Audiensi ke Bupati, Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan Lahat
Bahkan, pada 21 Juli 2025, dalam aksi demo yang ia lakukan dì Kantor Gubernur Sumsel, Alwi membawa panji-panji organisasi tanpa izin.
“Ini jelas mencemarkan nama baik organisasi. Kami sudah layangkan Somasi 1 dan 2, tapi tetap tak dìgubris. Makanya hari ini, kami resmi laporkan ke Polda,” ujar Cecep, Selasa 29 Juli 2025.
BACA JUGA: PT MMS Diduga Berangus Serikat, Ogah Hadir Mediasi Meski Sudah Janji
Ketua DPD KSPSI Sumsel, Zainal Arifin, juga menyesalkan sikap Alwi. “Dìa sudah tak menjabat dù FSP.PP-SPSI dan DPD KSPSI. Kok malah masih sok berkuasa? Ini organisasi, bukan panggung pribadi,” tegasnya.
Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Sementara itu, Mohammad Irham, SH MH selaku Direktur Eksekutif LKBH-SPSI Sumsel menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Sehingga tindakan serupa tidak kembali terulang. “Kami ingin efek jera. Jangan sewenang-wenang bawa nama organisasi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Pihak PD FSP.PP-SPSI Sumsel juga telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polda Sumsel. Mereka berharap agar kasus ini segera dìproses secara profesional dan transparan. (gas).