Rendi menjelaskan, pihaknya melaporkan indikasi kecurangan ini untuk memperjungankan suara rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya.
“Kita menyakini ini ada manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rendi dìdampingi Andi Fernando.
Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten/ kota, PKK dan atau PPS
Dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dìkenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Selain itu, juga bisa dìkenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS
Yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, juga dapat dìkenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.
“Kita minta Bawaslu memproses laporan ini dengan profesional. Sebab indikasi kecurangan ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya. (gas).