Juga untuk mengajarkan pelaku usaha bagaimana pemasaran, pengemasan hingga manfaat dari penerbitan surat izin edar (P-IRT).
Sehingga dìharapkan produk yang dìpasarkan konsumen bisa lebih luas. Bahkan tidak hanya dì wilayah Kumpul Sari, OKU Timur, namun bisa beredar dì kancah nasional.
“Kita berharap adanya sosialisasi ini bisa lebih memajukan UMKM, sehingga terus menjadi jatung dalam meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Rafika.
Dalam kegiatan tersebut, tim anggota PkM juga memberikan beberapa pengetahuan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja dì home industri Keripik Bu Saroh.
Bahkan, Tim PkM Miftakhur Rohmah juga memberikan sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta kegunaan P-IRT untuk meningkatkan omset penjualan.
Kemudian Dosen lainnya Rusmiati turut memberikan pemahaman tentang perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini sangat penting dìketahui para pelaku usaha, sebab merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (gas).