Petugas bersama warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dìtemukan sedang bersembunyi dì rumah salah satu warga.
Beruntung, polisi dengan cepat mengamankan pelaku sebelum menjadi sasaran amukan massa.
BACA JUGA: Ungkap Dua Kasus Kriminal, Polsek Madang Suku I Ringkus Tiga Pelaku
Saat dìintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua karung beras seberat 100 kilogram dan dua buah aki mesin penggilingan padi milik korban.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, dì antaranya dua karung beras seberat 100 kilogram.
Kemudian, satu buah aki merk Yuasa 70 Amper warna merah dan satu buah aki merk Furukawa Battery 70 Amper.
BACA JUGA: Polsek Buay Madang Amankan Pencuri Genset dan Dinamo di Sumber Agung , Begini Kronologinya
Serta, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam, hingga satu buah obeng dan satu batang besi sepanjang 1,5 meter.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Edi Purnomo sudah kami amankan,” tegas Edi, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
Saat ini kata AKP Edi, pelaku sedang dìlakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dì Polsek Belitang II.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
BACA JUGA: 17 Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus, Modus Baru Terungkap
“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (gas).







