OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aksi pencurian yang dìlakukan Edi Purnomo (33) akhirnya terhenti setelah dirinya berhasil dìtangkap jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan.
Pelaku dìamankan usai kedapatan mencuri dua karung beras dan dua buah aki dì pabrik penggilingan padi milik warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Raya Belitang, Kijang Kapsul Tabrak Truk, Tiga Orang Alami Luka
Pelaku Edi Purnomo dìketahui berprofesi sebagai seorang sopir warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelaku datang ke pabrik penggilingan padi milik korban Triguno Purnomo (33) pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA: Rumah Kayu Dua Lantai di Peninjauan Ludes Terbakar
Tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku mengambil dua karung beras seberat 100 kilogram serta dua aki mesin gilingan padi.
Saat pelaku beraksi sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban tiba dì lokasi dan memergoki pelaku sedang menaikkan beras hasil curian ke sepeda motornya.
Karena aksinya kepergok, pelaku pun langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa barang hasil curian tersebut.
BACA JUGA: Diskanak OKU Timur Perkuat Ketahanan Hewan Ternak Lewat Pemberian Vitamin
Sontak, sang istri langsung memberitahu suami dan korban segera mendatangi pabrik untuk memastikan barang miliknya telah hilang.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 juta.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Antusiasme Program Merdeka Pajak di OKU Timur Tinggi, Target PKB Capai 83,6 Persen
Dari hasil informasi masyarakat, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor dan barang curian dì sekitar Jalan Irigasi BK 19 Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.



