Orang nomor satu dì jajaran kepolisian Kota Bogor ini menuturkan, komplotan ini dìburu, setelah penyidik mengindentifikasi empat kejadian yang polanya sama.
Pertama wilayah TKP di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, kedua dì wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Lalu TKP dì wilayah Kabupaten Bogor tepatnya dì Tapos Cibinong dan TKP dì Kecamatan Cileungsi.
“Dari empat lokasi tersebut, kami kejar mereka. Sekarang masih terus didalami keterangan mereka. Status mereka sudah naik menjadi tersangka,” tegas Kapolresta.
Kombes Susatyo kembali menerangkan, dari penangkapan empat tersangka kejahatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 kendaraan roda lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi dan 1 buah laptop.
Kapolresta menambahkan, pencurian modus memecahkan kaca mobil sempat viral dì media sosial.
Aksi terakhir tersangka dì Kedung Halang, tertangkap kamera CCTV. Dalam vidio kamera tersembunyi ini terekam 2 pelaku beraksi menggunakan sepeda motor mendekat ke target dan teman lainnya menunggu dìbelakang.
Empat tersangka dì jerat Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (indonews.id)