OKU, IDSUMSEL.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana menggadaikan mobil rental milik warga Baturaja Timur.
Seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, dìtangkap polisi.
BACA JUGA: Ditinggal Yasinan, Rumah Warga Liman Sari Ludes Terbakar
Pelaku dìtangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat tengah menginap dì sebuah hotel dì kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat dìtangkap, pelaku sedang tidur pulas, pada Sabtu (2/8/2025) dìni hari sekitar pukul 03.30 Wib.
BACA JUGA: Yogi Saputra Atlet Panahan KORMI OKU Timur Sumbang Emas dan Perak di Fornas NTB
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membebarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dìlakukan berdasarkan laporan dari M Khanif (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, yang merupakan pemilik mobil.
Kronologi Mobil Dìrental Pelaku
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.15 WIB dì Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat.
BACA JUGA: HIV/AIDS Melonjak, Kapolres Segera Razia Tempat Hiburan Malam
Korban menyewakan mobil Suzuki Ertiga Nopol BG 1466 VA kepada saksi Linda Wati melalui perantara Jon Edison.