“Ya hasil temuan itu kami uji lab d i BPOM dan Balai Karantina Ikan, hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling ini sebanyak 8,3 ton,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Ia menuturkan, bahwa ikan giling ini sudah beredar d i masyarakat. Serta dan sudah d i produksi selama satu tahun terakhir ini. “Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari pedagang berisinial I dan Z ,” katanya.
Untuk sekarang menurut Kapolrestabes, kasus ini masih dalam pengembangan hingga bisa mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin.
“Lingkup penjualannya sendiri se-Kota Palembang, dan mempunyai merk, sehingga kita berhasil mengetahui distributor,” paparnya.