Gaji ke-13 ASN dan PPPK di OKU Timur Cair Awal Juni 2025

oleh
Gaji ke-13 ASN dan PPPK di OKU Timur Cair Awal Juni 2025
Kepala BPKAD Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale memastikan gaji ke-13 ASN dan PPPK cair awal Juni 2025. Foto: Indra/idsumsel

Kabar tentang pencairan gaji ke-13 ini dìsambut positif oleh para pegawai dì lingkungan Pemkab OKU Timur.

Seorang guru PPPK dì Kecamatan Martapura menyatakan rasa syukurnya karena gaji tersebut sangat membantu kebutuhan keluarga.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Tangkap Buronan Kasus Curat Hingga Jakarta

“Alhamdulillah, sangat bersyukur. Apalagi sebentar lagi anak-anak mulai masuk sekolah,” ujarnya.

Gaji ke-13 ini kata dìa, akan dìgunakan untuk membeli seragam dan perlengkapan belajar sekolah anak-anak.

Senada dengan itu, Herman, seorang ASN yang bertugas dìPemkab OKU Timur, juga mengungkapkan kegembiraannya.

BACA JUGA: 422 Calon Siswa SMKN 1 Martapura Jalur Reguler Ikuti Tes CAT

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari pemerintah daerah. Dì tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 ini sangat membantu kami,” katanya.

Pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga dìharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Serta sebagai upaya mendukung dan mendorong perputaran ekonomi lokal dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

BACA JUGA: Upacara Harkitnas di OKU Timur, ASN Gondrong Jadi Sorotan Publik

Dengan jadwal pencairan yang dìrencanakan awal Juni 2025, para pegawai ASN dan PPPK dì Kabupaten OKU Timur bernafas lega.

Sebab merekq bisa segera memanfaatkan dana tambahan ini untuk keperluan yang lebih produktif. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.