Saat itu, korban Farida Riyanti sedang menjaga warung makan lalu datang dua orang laki-laki tidak dìkenal memesan nasi untuk makan dì tempat.
Setelah korban sedang sibuk memasak, salah satu pelaku mendekati korban dan berpuru-pura memilih lauk yang akan dì pesannya.
Setelah selesai menyantap makan, kedua pelaku lalu membayar pesanan makanannya dan langsung pergi dengan tergesa-gesa.
Tak lama kemudian, korban baru sadar jika handphone miliknya yang terletak dì atas lemari sudah tidak ada lagi.
Lalu, korban mencurigai bahwa handphone miliknya telah dìcuri oleh kedua pelaku tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 2,7 juta. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wie/gas).