Gasak Mesin Rumput, Edi Pelaku Curat Diciduk Anggota Polsek Madang Suku 1

oleh

Mendapatkan laporan dari korban, kata Kasi Humas,  anggota Polsek Madang Suku I langsung menuju lokasi tempat persembunyian tersangka dì
Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Sesampainya dìlokasi, anggota melakukan pemantauan dan pengintaian. Berkat kerja keras, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti,”  tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dìbawa ke Mapolsek Madang Suku I untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan sementara tersangka ini merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Bahkan tersangka pernah menjalani hukuman dì Lapas Martapura dan bebas pada 2017 lalu,” ucapnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.