Selanjutnya Kapolsek dan anggota, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah dua orang.
“Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang III dan anggota berangkat ke Kota Bengkulu untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Setelah sampai dì Kota Bengkulu, Polsek Belitang III langsung berkoordinasi dengan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, untuk menangkap pelaku.
“Sesampainya dì Bengkulu kami berkoordinasi dengan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu,” ungkap Albert.
Kemudian, pihaknya bersama sama menangkap tersangka dì sebuah Pasar Sayur dì Kota bengkulu.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kita tangkap dan mengakui seluruh perbuatannya,” tutur Kapolsek menjelaskan.
Saat ini, pelaku Ujang Saputra telah dìbawa dan dìamankan dì Polsek Belitang III untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Polsek Belitang III masih memburu satu orang pelaku lagi inisial S alias W yang masih buronan.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (gas).




