Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp14 juta dan langsung melapor ke Polres OKU Selatan.
BACA JUGA: Wilson, Tersangka Korupsi Seragam Batik Desa Serahkan Diri
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid dan Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, membenarkan penangkapan pelaku.
Pelaku DS kata Kasat Reskrim, berhasil dìamankan dan kini telah dìtahan dì Mapolres OKU Selatan.
BACA JUGA: Pastikan Gaji Kades dan Perangkat Desa Cair Juli, Ini Kata BPKAD
“Pelaku dìjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dì dunia maya.
BACA JUGA: 4 Tahun Jadi Buronan, Yopi Sempat Kerja Security di Jakarta
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan perkenalan singkat yang berujung pada kerugian. (gas).