OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat membobol warung dan mencuri uang sebesar lebih kurang Rp 40 juta.
EP warga Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur dìringkus anggota Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.
Pemuda 19 tahun ini tidak berkutik saat dìringkus anggota Satreskrim Polsek Belitang III pada Senin 22 April 2024 malam.
Kapolsek Belitang III Iptu Dr Jhoni Albert SH MH MM MSi membenarkan telah menangkap tersangka kasus pencurian.
Menurut Albert, EP dìtangkap lantaran terlibat aksi pembobolan warung dì Kecamatan Belitang Jaya pada Kamis 18 April 2024
Saat itu, tersangka diduga melakukan aksi pembobolan warung milik Tugiman (42) warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Belitang Jaya.
“Saat beraksi, tersangka masuk kedalam warung dengan merusak kunci pintu dan mengambil uang milik korban yang berada dalam laci meja,” jelas Iptu Jhoni Albert, Selasa 23 April 2024.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 40 juta. Serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Belitang III.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Kapolsek Belitang III langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penyelidikan.