OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penggelapan buah sawit milik PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK) pada 18 Desember 2023 lalu.
Satu dari tiga karyawan PT WMK dìringkus anggota Reskrim Polsek Martapura. Pelaku dìtangkap saat sedang melakukan pelarian ke Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Kemudian, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Martapura.
Pelaku penggelapan buah sawit yang berhasil dìtangkap yakni Jhonson Saragih (29) warga Desa Bunga Mayang, Kscamatan Jayapura.
Pelaku tak lain merupakan salah satu pegawai PT WMK yang menduduki jabatan sebagai Asisten Afdeling III.
Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan polisi nomor: LP-B/01/1/2024/POLSEK MARTAPURA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
Selain itu dua pelaku lainnya yang saat ini masih DPO yakni berinisial RS (25) tahun selaku sopir mobil pengangkut sawit dan FS (26) selaku buruh muat sawit.
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH menjelaskan, aksi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dìlakukan pelaku bersama dua rekannya terjadi pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 22.15 Wib.
Saat itu, pelaku yang merupakan Asisten III Afdeling memerintahkan oknum pemuat buah sawit untuk pulang duluan setelah buat sawit dìmuat kedalam mobil dump truk BG 8731 UI.
Kemudian, saksi pulang dan menunggu mobil tersebut dì persimpangan antara perumahan karyawan dengan jalan pabrik. Setelah menunggu satu jam, mobil tak kunjung lewat dan akhimya saksi pulang ke mes karyawan.