OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga pegawai Bank SumselBabel (BSB) Muara Dua, OKU Selatan.
Ketiganya dìtetapkan sebagai tersangka dan langsung dìlakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (5/1/2023) malam.
Hal ini setelah penyidik Kejari OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan dìperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.
Ketiga tersangka tersebut yakni pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Serta, RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Demikian dìkatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH, MH dìdampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, SH, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari, SH, saat konferensi pers, Kamis (5/1/2022).
“Penahanan para tersangka hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023, dì Rutan Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Kajari.
Menurut Kajari, dari hasil penyelidikan dìketahui para tersangka dìduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah.
Adapun penggelapan oleh para oknum karyawan tersebut dìlakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah.
Kemudian, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data dì mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.