Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Tiga Pegawai BSB Muara Dua Ditetapkan Tersangka

oleh
Kejari OKU Selatan saat menggelar press release penetapan tersangka kasus penggelapan uang nasabah di Bank SumseBabel Muara Dua.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga pegawai Bank SumselBabel (BSB) Muara Dua, OKU Selatan.

Ketiganya dìtetapkan sebagai tersangka dan langsung dìlakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (5/1/2023) malam.

Hal ini setelah penyidik Kejari OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan dìperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.

Ketiga tersangka tersebut yakni pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Serta, RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Demikian dìkatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH, MH dìdampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, SH, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari, SH, saat konferensi pers, Kamis (5/1/2022).

“Penahanan para tersangka hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023, dì Rutan Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Kajari.

Menurut Kajari, dari hasil penyelidikan dìketahui para tersangka dìduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah.

Adapun penggelapan oleh para oknum karyawan tersebut dìlakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah.

Kemudian, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data dì mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.

Ia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian dìtarik secara tunai oleh tersangka DG.

Setelah itu, uang nasabah tersebut dìsetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP. Selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.

“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah,” paparnya.

Modus lainnya sambung Kajari, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya dìsetorkan ke dalam mesin ATM.

Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah dìambil itu.

“Aktivitas tersebut dìlakukan tersangka secara berulang. Setidaknya selama tahun 2022 kerugian atas ulah tersangka dì Bank tersebut total mencapai senilai Rp1,211 miliar,” jelas Kajari.

Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak BSB Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah.

Selain itu, akibat perbuatan para tersangka termasuk merugikan negara. Karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang dìgelapkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dìsangkakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah dìubah dan dìtambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900 000.00. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.