OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga menggelapkan uang setoran Hotel Tiara Belitang sebesar Rp Rp 43.531 000.
Ebson Fredy Susanto (35) mantan manager warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur dìciduk team opsnal Polsek Belitang I.
Sebelumnya pelaku sempat kabur dan dìtangkap anggota team opsnal Polsek Belitang I pada Kamis 12 September 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Edi menjelaskan, pelaku dìtangkap berdasarkan laporan korban Mailan Fikri selaku pemilik Hotel Tiara Belitang.
Dalam laporannya, pelaku yang sebelumnya sebagai manager sekaligus pemegang keuangan hotel telah membawa kabur uang setoran.
Bahkan, pelaku sempat kabur dengan membawa uang setoran sebesar Rp 43,5 juta yang semestinya dìsetorkan kepada korban.
“Atas ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I untuk dìtindaklanjuti secara hukum,” jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan korban, team opsnal Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) rekap photo copy pembukuan pendapatan Hotel Tiara.
Kemudian, 14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan bilyard Hotel Tiara.
Serta 14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan dari Cafe Hotel Tiara.
“Setelah dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Polsek Belitang I Polres OKU Timur untuk dìlakukan enyedikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gas).



