“Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dìbeli, karena belum melalui proses pemeriksaan,” ucapnya dìlansir dari antaranews.com.
Dalam pengecekan lapangan, dìlakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh. Jika kondisinya sehat dìberikan keterangan surat sehat dan boleh dìjual.
Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya.
“Namun bagi yang kondisinya sakit berat dìlarang untuk dìjual karena dagingnya tidak aman dìkonsumsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, hewan yang dìpotong untuk kurban dan dagingnya dìbagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
“Melalui upaya tersebut dìharapkan bisa membantu warga terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat. Sehingga kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha nanti berlangsung sesuai dengan harapan bersama,” ujar Fitrianti. (**)