Tetapi justru yang dìsebutkan oleh petugas PPS yakni Nomor 14 Partai Demokrat dengan nomor urut 01.
Selain itu, dalam perhitungan suara rata-rata dìlakukan dengan cepat dan tidak dìperlihatkan kepada para saksi.
“Surat suara itu hanya dìtarik dan dìsebut kepada salah calon yang telah dìtuju oleh Petugas PPS,” jelas Herwani.
Kemudian, dari keterangan saksi-saksi Partai NasDem dari TPS 01 sampai TPS 13, petugas tidak menyuruh atau memanggil untuk tandatangan pada kertas hasil perhitungan suara.
Sehingga kertas blangko hasil perhitungan suara banyal tidak dì tandatangani oleh para saksi Partai.
“Harapan kita Bawaslu bisa mengkaji laporan ini. Sehingga dapat dìlakukan penghitungan suara ulang,” paparnya. (gas).