OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lembaga sertifikasi organik Inofice Bogor melakukan proses sertifikasi beras organik di Desa Sumber Suko, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (21/8/2025).
Langkah ini dìlakukan guna memastikan budidaya beras organik dì Bumi Sebiduk Sehaluan sesuai standar nasional.
BACA JUGA: Samsat dan Satlantas OKU Timur Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam kegiatan tersebut, tim Inofice melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah aspek, mulai dari kondisi sumber air, penggunaan pupuk, pestisida nabati, hingga batas lahan persawahan.
Sertifikasi ini juga dìsaksikan oleh Penggerak Beras Organik OKU Timur Edi Subandi SE MM, Ketua Gapoktan Sumber Makmur Abdul Kodir, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bank Sampah Dagadu OKU Timur Jadi Pusat Edukasi Lingkungan
Manajer Administrasi dan Inspector Inofice Bogor, Rizky Slamet, mengatakan sertifikasi beras organik bertujuan memastikan bahwa budidaya yang dìlakukan petani sudah sesuai dengan SNI 67292016.
Selain itu, sertifikasi juga untuk memastikan legalitas kelompok tani, bahwa proses budidayanya benar-benar organik sesuai standar.
“Peninjauan dìlakukan baik dari sisi dokumen maupun kondisi lapangan,” jelas Rizky Slamet.
BACA JUGA: Diskanak OKU Timur Raih Penghargaan Nasional, Juara Pertama BBIB Awards 2025
Menurut Rizky, secara fisik beras organik sulit dìbedakan dari beras biasa. Namun, proses budidaya yang ramah lingkungan menjadi penentu utama.
Penggerak Beras Organik Sejak 2010
Sementara, Edi Subandi SE MM penggerak beras organik dì Desa Sumber Suko, menjelaskan bahwa budidaya beras organik sudah dìmulai sejak tahun 2010.
Pada 2016, kelompok tani yang ia bina telah memperoleh sertifikat organik dari lembaga sertifikasi dì Padang, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang
Namun, karena masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, pihaknya kemudian beralih ke Inofice Bogor untuk memperpanjang legalitas.