Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA).
Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dìa mengirimkan file APK dengan nama surat tilang.
Itu rupanya modus baru yang jika file itu dìbuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.
Pemuda asal Tulung Selapan, kabupaten OKI, provinsi Sumsel ini baru dapat 1 korban.
Hal itu setelah pemuda inisial ES (23) 2 tahun belajar dì komunitas ‘bandit siber’ dì kampungnya.
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022. Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas. Mulai belajar dan coba-coba beraksi.
Dìmulai dengan mengirimkan file APK Surat Tilang Elektronik (E-Tilang) yang dìbelinya seharga Rp500 ribu.
Tak hanya itu, ada 20 rekening bank dan Virtual Account (VA) yang juga ia beli via online seharga Rp250 ribu per rekening.
ES mengaku mencari mangsanya secara acak. Targetnya nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.
Dengan cara ini, ES sukses bobol m-banking milik warga Palembang. Dalam 100 kali transfer uang Rp2,3 miliar ludes masuk ke 20 rekening teman-temannya.
Ya, ES bagi-bagi uang ke teman-temannya. Para pelaku kejahatan terus berinovasi.
Mengikuti perkembangan teknologi. Khususnya yang bergerak dalam aksi tipu menipu.
Kasus terbaru, seorang ibu rumah tangga asal Palembang yang jadi korbannya.
Uang Rp2,3 miliar dalam tabungan dan dompet digital korban berusia 58 tahun ini dikuras habis.
Pelakunya ES (23). Lagi-lagi warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Tepatnya Tulung Selapan Ilir.
Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku dì rumah mertuanya.
Bertempat dì Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis, 14 September 2023 lalu.
Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).
Ini modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file APK yang sudah viral sebelumnya.
Kasus ini dìlaporkan korban 13 Juni 2023 lalu. Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.
APK kiriman pelaku, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023, satu per satu data SMS termasuk kode OTP milik korban berhasil diretas.
Dengan itu, tersangka lalu menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar.
Pengakuan tersangka ES mengejutkan. Uang Rp2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Dìa berlagak bak seorang “sultan”. Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.
“Ada yang belum sempat dìtarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dìlakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya. (**).







