OKU, IDSUMSEL.COM – Terlibat jual beli narkoba jenis sabu, dua anggota polisi yang berdinas dì Polres OKU, Polda Sumsel dìtangkap.
Kedua oknum anggota Polres OKU ini berhasil dìtangkap Satres Narkoba Polres OKU dì sebuah kontrakan pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib.
BACA JUGA: Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Akui Suplai Sabu dari OKU Timur
Kedua oknum tersebut yakni Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya. Sementara satu oknum lagi yakni Brigadir AR kini menjadi buronan.
Briptu Wahyu dan Briptu Tri Okta Terancam Hukuman Berat
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni membenarkan penangkapan dua oknum anggota Polres OKU ini.
“Kedua oknum ini sama-sama bertugas dì satuan Samapta Polres OKU,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebagai bentuk komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi berat.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta
“Akan kita kenakan hukuman paling berat. Ini bentuk keseriusan Polres OKU memerangi narkoba ” tegasnya
Selain itu, Polres OKU juga akan semakin gencar melakukan sidak terhadap para anggota.
Tidak hanya menyasar tampang, senpi dan kendaraan. Tapi juga tes urine.
“Sidak akan semakin gencar kita lakukan, termasuk tes urine, ” tegasnya lagi.
Orang nomor satu dì jajaran Polres OKU ini, juga meminta masyarakat agar membantu polisi dalam memberantas narkoba.
Yakni dengan cara memberi informasi dan melaporkan jika ada oknum anggota polisi yang terlibat narkoba.
“Jangan takut, masyarakat bisa beritahu kami agar segera kita tindak tegaa, ” tuturnya.
Kronologis Penangkapan Dua Polisi Terlibat Jual Beli Sabu
Penangkapan Briptu Wahyu berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Dìmana, laporan itu menyebutkam ada oknum anggota Polres OKU sering melakukan transaksi narkoba dì sebuah kontrakan.
BACA JUGA: Sempat Baku Tembak Dengan Polisi, Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Ditangkap Anggota Polres OKU
Tepatnya dì kawasan Gotong Royong Lorong Ayeb Husein, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan penggerbekan.
Setibanya dì kontrakan tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah kontrakan.
BACA JUGA: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Narkoba Saat Hendak Transaksi
“Saat dìgeledah, anggota kita menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 0.63 gram,” tegas Kapolres.
Briptu Wahyu Akui Jual Beli Sabu
Saat dìintrogasi, Briptu Wahyu tidak bisa mengelak. Bahkan, ia mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya.