OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Judi online menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian dì Kabupaten OKU Timur selama tahun 2024.
Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama Kelas II Martapura, anggka perceraian OKU Timur pada tahun 2024 mencapai 887 perkara.
Dìmana, 698 perkara karena gugat dan 189 perkara cerai talak. Dari jumlah itu, terdapat 616 perkara perselisihan dan pertengkaran karena judi online.
Demikian dìkatakan Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas Ja’far Shiddiq Sunariya SH, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Ja’far, banyak faktor penyebab pasangan suami istri dì OKU Timur melakukan perceraian.
Namun yang terbanyak dìsebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 616 perkara.
“50 persen perselisihan dan pertengkaran ini karena judi online,” tegas Ja’far.
Selain itu, kasus percerain ada juga dìsebabkan faktor ekonomi rendah dan faktor suami malas bekerja.
Ja’far menjelaskan, selama 2024 total perkara yang masuk dì Pengadilan Agama kelas II Martapura mencapai 1.317 perkara.
Namun yang telah dìputuskan sebanyak 1.299 perkara, dan masih sisa sebanyak perkara 24 perkara.
“Jadi persentase penyelesaian perkara pada Tahun 2024 sebesar 98,19 persen,” paparnya.
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak cerai gugat 698 perkara. Sementara cerai talak 189 perkara, jadi total perkara perceraian 887 perkara.
“Untuk dìspensasi kawin sebanyak 27 perkara,” bebernya.
Lalu untuk isbat nikah yang dìlakukan berkat kerjasama dengan Pemerintah Daerah OKU Timur sebanyak 369 perkara.