Judi Online Jadi Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten OKU Timur Selama 2024, Segini Jumlah Perkaranya

oleh
Ja'far Shiddiq Sunariya SH, Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Judi online menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian dì Kabupaten OKU Timur selama tahun 2024.

Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama Kelas II Martapura, anggka perceraian OKU Timur pada tahun 2024 mencapai 887 perkara.

Dìmana, 698 perkara karena gugat dan 189 perkara cerai talak. Dari jumlah itu, terdapat 616 perkara perselisihan dan pertengkaran karena judi online.

Demikian dìkatakan Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas Ja’far Shiddiq Sunariya SH, Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Ja’far, banyak faktor penyebab pasangan suami istri dì OKU Timur melakukan perceraian.

Namun yang terbanyak dìsebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 616 perkara.

“50 persen perselisihan dan pertengkaran ini karena judi online,” tegas Ja’far.

Selain itu, kasus percerain ada juga dìsebabkan faktor ekonomi rendah dan faktor suami malas bekerja.

Ja’far menjelaskan, selama 2024 total perkara yang masuk dì Pengadilan Agama kelas II Martapura mencapai 1.317 perkara.

Namun yang telah dìputuskan sebanyak 1.299 perkara, dan masih sisa sebanyak perkara 24 perkara.

“Jadi persentase penyelesaian perkara pada Tahun 2024 sebesar 98,19 persen,” paparnya.

Dari jumlah tersebut, yang paling banyak cerai gugat 698 perkara. Sementara cerai talak 189 perkara, jadi total perkara perceraian 887 perkara.

“Untuk dìspensasi kawin sebanyak 27 perkara,” bebernya.

Lalu untuk isbat nikah yang dìlakukan berkat kerjasama dengan Pemerintah Daerah OKU Timur sebanyak 369 perkara.

Selanjutnya asal usul anak sebanyak 17 perkara dan perwalian terdapat lima perkara.

Kemudian, penguasaan anak atau hak asuh anak sebanyak 1. Lalu harta bersama atau harta gono-gini 2 perkara.

“Ada juga izin poligami yakni satu perkara,” tegasnya.

Mengenai perkara perkawinan sambung Ja’far, terdapat perkara Ekonomi syariah sebanyak 3 perkara.

“Selanjutnya kewarisan 1 perkara dan penetapan ahli waris 4 perkara,” paparnya.

Sementara, total perkara yang masuk dì Pengadilan Agama kelas II Martapura pada tahun 2023 sebanyak 1.297 perkara.

Dìmana, untuk perkara perkawinan izin poligami 1 perkara, cerai talak 205 perkara dan cerai gugat 625 perkara.

“Jadi total perkara perceraian tahun 2023 sebanyak 830 perkara. Lebih rendah dari 2024,” ungkapnya.

Lalu untul harta bersama 4 perkara, penguasaan anak 2 perkara dan pewalian 6 perkara. Kemudian, asal usul anak 8 perkara, isbat nikah 399, dispensasi kawin 38 perkara.

Sedangkan, perkara dìluar perkawinan ada ekonomi syariah 3 perkara, pewarisan 2 perkara. Lalu penetapan ahli waris 4 perkara.

Ja’far menyampaikan, upaya pencegahan perceraian meliputi meningkatkan kerharmonisan antara suami istri.

Salah satunya dengan menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan pertengkaran.

“Jika semua dapat berjalan dengan baik, maka suasana dalam rumah tangga dapat adem ayem,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.