Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Buka Rekrutmen 2.180 PTPS, Cek Syaratnya

oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur sedang membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 2.180 orang. Foto: Ilustrasi/net

• berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

• mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

• mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

• tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

• bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

• bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

• tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, calon pendaftar juga harus melengkapi berkas pendaftaran yang meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut ini Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Koordinasi PTPS:

Tugas PTPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Konsultasi dan Koordinasi PTPS:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.