Hal ini sesuai dengan perjanjian tertulis saat peserta mengikuti seleksi CPNS dì Kabupaten OKU Timur.
“Saya tekankan tidak ada istilah pindah sebelum 10 tahun mengabdi dì Kabupaten OKU Timur. Jadi bekerjalah dengan disiplin dan tunjukan kinerja sesuai kemampuan,” katanya.
Dari 166 CPNS yang dìresmikan dì Kabupaten OKU Timur 63 orang termasuk dalam golongan II dan 103 orang masuk golongan III. (rel/gas).