OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum menegaskan, potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, baik dana desa maupun anggaran lainnya masih tetap ada meskipun sudah dìlakukan pernjanjian kerjasama atau MOU.
Hal ini dìtegaskan Kajari saat Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur, dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung dì balai rakyat Pemkab OKU Timur, Selasa (1/9/2021).
Menurut Kajari, perjanjian kerjasama ini bagaimana melakukan kegiatan pengelolaan keuangan agar berjalan dengan baik.
Untuk itu, meskipun sudah dìtandatangani MOU bukan berarti akan luput dari pengawasan akibat penyimpangan-penyimpangan.
“Sebab MOU ini bukan menjadi legitimasi bahwa apa yang dìlakukan akan dìbenarkan atau dìsalahkan, baik secara administrasi maupun secara hukum,” tegas Kajari.