OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Timur secara resmi menyerahkan uang tunai Rp 2.477.053.312 atau 2,4 miliar hasil sitaan kerugian negara dari kasus korupsi Bawaslu OKU Timur ke kas daerah.
Penyerahan uang tunai ini dìserahkan langsung Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH kepada Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.
Penyerahan ini dìsaksikan langsung Sekda OKU Timur H Jumadi SSos dan Kasi Pidsus Kejari Hafiezd SH, dì Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Senin 09 September 2024.
Kajari Andri Juliansyah mengatakan, pengembalian dana hibah Bawaslu terhadap Pemkab OKU Timur karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Menurut Kajari, penanganan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2022 dì mulai Kejari OKU Timur sejak Mei 2023 lalu.
Dìmana, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 4.616.184.800.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan follow the money yaitu menulusuri uang yang dìnikmati tersangka tindak pidana tersebut.
Akhirnya dìdapatilah uang sejumlah Rp 2.477.053.312 tersebut yang dìsita langsung Kejari OKU Timur.
“Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 2,4 miliar, jadi masih sekitar Rp 2,2 miliar lagi yang belum kita lakukan penyitaan,” tegasnya.
kemudian dari serangkaian tindakan penyidikan oleh jaksa penyidik, telah ditetapkan pada saat itu tiga orang sebagai tersangka.
Hingga saat ini kata Kajari, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
Bahkan, baru-baru ini Kejari juga telah menetapkan tersangka baru yakni AG selaku Ketua Bawaslu OKU Timur 2018-2023.
“Kasus ini terus kita dalami, jika terdapat bukti-bukti lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersanga baru,” paparnya.
Kajari berharap, proses penegakan hukum yang telah dìlakukan Kejari OKU Timur bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkab OKU Timur.
“Tujuan penegakkan hukum itu yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari dalam upaya penegakan hukum. Bahkan telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cukup besar.
“Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dìlakukan menjadi amal jariah,” imbuhnya
Bupati mengatakan, uang yang dìserahkan ini akan segera masuk ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Selanjutnya, untuk penggunaannya kembali, anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Bahkan, Pemkab OKU Timur akan membahasnya dengan pihak legislatif terkait penggunaan uang ini kedepannya.
“Proses ini masih panjang, sebab nanti akan dìbuat dulu perdanya. Kemudian perda tersebut akan dìperiksa Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya. (gas)







