Pelaku dìketahui warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
BACA JUGA: Polres OKU Timur Panen Tangkapan, 14 Pelaku Lebaran di Hotel Prodeo
Pelaku DS dìringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, dìtemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 832 butir dìsimpan pelaku dalam karung berisi buah duku.
“Penangkapan itu berkat laporan masyarakat. Kemudian dìtindaklanjuti dan dìlakukan penyelidikan,” tegas Kapolres.
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan
Saat melakukan patroli hunting, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat dìgeledah, benar saja pelaku membawa ratusan butir ekstasi. Serta dìtemukan pirek dan pipet,” paparnya.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Satu Pelaku Perempuan
Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (gas).