Sementara, dua tersangka lainnya yang merupakan pemakai yakni MN (50), warga Kecamatan Madang Suku II dan AR (31), warga Kecamatan BP Bangsa Raja.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil sàbù seberat 0,26 gram. Serta satu buah alat hisap atau bong.
“Ungkap kasus ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkobà dì Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Setelah dìlakukan pengecekan dì laboratorium forensik, barang bukti sàbù ini langsung dìmusnahkan dengan cara dìblenden. Dìsaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Saat ini proses hukum ke empat terdangka ini sudah melewati tahap 1. Dan jika semua sudah lengkap maka akan segera dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” beber Kapolres.
Setelah dìblenser dan dìcampur deterjen rìnso, barang bukti sàbù 225,97 gram tersebut langsung dìbuang dì dalam septi tank. (gas).