OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dì Kabupaten OKU Timur mendapat sorotan dari salah satu tokoh pemuda, Kukuh Prihandoko.
Kukuh mendesak Pemkab dan DPRD OKU Timur untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Lembaga ini dìnilai penting dìbentuk sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak anak dì daerah.
Kukuh mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang kini sudah berada pada taraf darurat moral.
BACA JUGA: Pemuda Motor Penggerak Perubahan Ditengah Disrupsi Digital
Menurutnya, OKU Timur saat ini sudah darurat moral. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, baik secara fisik maupun mental.
“Karena itu, kami menilai Kabupaten OKU Timur harus segera membentuk KPAD,” tegas Kukuh, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan KPAD penting untuk memastikan adanya lembaga independen yang fokus pada pengawasan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan anak secara optimal.
Menurutnya, lembaga ini juga akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya perlindungan anak.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Kukuh menambahkan, ia bersama sejumlah pemuda telah mengumpulkan data dan laporan lapangan tingginya angka kekerasan terhadap anak dì OKU Timur.
Ia berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna mempercepat realisasi pembentukan KPAD.
Bahkan, pihaknya bukan hanya menyuarakan aspirasi, tapi juga siap turun langsung menginvestigasi kasus-kasus kekerasan anak.
“Data yang kami kumpulkan menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan, sementara pelayanan dari pemerintah belum optimal,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Raya Belitang, Kijang Kapsul Tabrak Truk, Tiga Orang Alami Luka
Lebih lanjut, Kukuh mengingatkan bahwa dasar hukum pembentukan KPAD sudah dìatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan, khusus Pasal 74 ayat (2), yang memperbolehkan pembentukan komisi perlindungan anak dì tingkat daerah.
Kalau dì pusat kata Kukuh, sudah ada KPAI, sementara dì OKU Timur belum ada. Padahal undang-undang memberi ruang bagi daerah untuk membentuk lembaga serupa.
“Tujuannya jelas agar advokasi perlindungan anak bisa lebih efektif,” pungkasnya.
BACA JUGA: Diskanak OKU Timur Perkuat Ketahanan Hewan Ternak Lewat Pemberian Vitamin
Kukuh berharap desakan ini dapat segera dìrespons Pemkab dan DPRD OKU Timur. Mengingat kasus kekerasan anak terus meningkat dan membutuhkan penanganan serius serta sistematis. (gas).





