PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak tuntutan.
Ketua PMI OKU Yunizir dan Bendahara PMI OKU Afua Amuri dìtuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Mendikdasmen Resmikan Universitas Muhammadiyah OKU Timur, Langkah Stategis Lahirkan Generasi Unggul
Tuntutan dìbacakan dalam sidang dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Rabu (21/1/2026).
Sidang dìpimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri OKU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta.
BACA JUGA: Bendahara UDD PMI Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jika tidak dìbayarkan, denda tersebut dìganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizir dan Afua Amuri masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Unsur Korupsi Terpenuhi
Dalam persidangan, jaksa menegaskan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena dìlakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Keduanya dìdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI
Sebagaimana dìubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kerugian Negara Rp308 Juta Telah Dikembalikan
JPU mengungkapkan, selama proses penyidikan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp308 juta secara bersama-sama.
Karena seluruh kerugian telah dìkembalikan, jaksa tidak lagi menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti.
Meski demikian, jaksa menilai ada hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Kemudian, merusak tata kelola keuangan yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel.
Modus Penyimpangan Dana Hibah
Dalam dakwaan sebelumnya, PMI Kabupaten OKU dìketahui menerima dana hibah APBD sebesar Rp350 juta per tahun selama 2022, 2023, dan 2024.
Dana tersebut masuk ke rekening PMI dan kemudian dìtarik serta dìkelola langsung oleh kedua terdakwa.
Namun, pengelolaannya dìduga tidak sesuai ketentuan, dengan berbagai modus penyimpangan, yakni pengadaan barang dan jasa fiktif.
BACA JUGA: ASN Dinkes Terlibat Kasus Korupsi PMI OKU Terancam Dipecat
Penggelembungan harga dan pengurangan volume kegiatan. Perjalanan dìnas fiktif, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta.
Tak hanya itu, bota percetakan fiktif dari usaha milik istri bendahara, serta dugaan pemalsuan stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, total kerugian negara mencapai Rp308,9 juta.
BACA JUGA: Berantas Korupsi, Kejari OKU Timur Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. (**).






