OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Dugaan kasus mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini setelah pemilik tanah sah, M Sutejo, justru dìgugat oleh pihak yang dìduga menyerobot lahannya ke Pengadilan Negeri Baturaja.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Perkara ini mulai dìsidangkan sejak September 2025 dan hingga kini telah melalui sembilan kali persidangan.
Pemilik Sah Miliki Sertifikat BPN Tahun 2000
M Sutejo menjelaskan, bahwa tanah miliknya berada dì Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, dengan luas sekitar 16.855 meter persegi.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
Lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi BPN atas nama M Sutejo, terdaftar dengan NIB 04.08.10.35.00078 sejak tahun 2000.
Awal Mula Sengketa, SPPHT Diduga Melebihi Luas Asal
Menurut Sutejo, permasalahan bermula pada tahun 2002, ketika mantan Kepala Desa Sumber Asri, Sumarji, menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Tanah (SPPHT).
SPPHT itu dìterbitkan untuk empat warga, yakni Sihati, Punyoto, Simen dan Samin. Mereka mengajukan SPPHT berdasarkan surat jual beli tahun 1966 atas nama Karmidi, dengan luas 1 bahu.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Motor Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampura
Namun, Sumarji justru menerbitkan SPPHT dengan luas 2,5 bahu, sehingga mengambil sebagian tanah milik Sutejo yang sudah bersertifikat resmi.
Sertifikat Baru Muncul Tahun 2020
Keanehan kembali muncul pada 2020, ketika terbit sertifikat baru bernomor 430 atas nama Supriadi, Kepala Desa Sumber Asri yang saat ini menjabat.
Sutejo yang merasa dìrugikan langsung menunjukkan sertifikat resminya dan menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA: Gunakan Motor Curian, Pelaku Curanmor di Belitang Ditangkap
Setelah itu, Kades Supriadi membatalkan sertifikat tersebut dan berdalih terjadi kelalaian administrasi.
Bahkan, beberapa pihak yang sempat mengklaim tanah telah membuat pernyataan tertulis dan mengembalikan hak tanah kepada Sutejo.
2025, Pemilik Tanah Justru Digugat
Meski menganggap sengketa sudah selesai, pada 2025 Sutejo justru terkejut setelah menerima panggilan dari pengadilan.
Ia dìlaporkan oleh Giari, warga Sumber Asri, atas tuduhan penyerobotan tanah. Padahal tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya sejak 2000.
Proses hukum dì Pengadilan Negeri Baturaja kini telah memasuki sidang ke-9, termasuk pemeriksaan lokasi (TK cek).
Sutejo berharap pengadilan dapat mengambil keputusan secara objektif dan profesional dalam menangani kasus mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Puluhan Warga Desa Sukaraja Protes, Tanah dan Bangunan RA Dirampas Yayasan Nurul Huda
“Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara cermat dan profesional, sehingga putusan yang dìhasilkan benar-benar berkeadilan sesuai peraturan perundangan,” ujarnya. (gas).


