Kasus Pembunuhan Pjs Kades di OKU Timur, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Kasus Pembunuhan Pjs Kades di OKU Timur, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polres OKU Timur saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Pjs Kades Bangun Rejo, OKU Timur yang dilakukan tersangka anak kandungnya sendiri, Rabu 28 Mei 2025. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus pembunuhan Pjs Kades oleh anak kandung sendiri yang menggemparkan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, OKU Timur, memasuki babak baru.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan ibu kandung oleh anaknya sendiri yang menewaskan korban berinisial HF (50), seorang Pjs Kepala Desa Bangun Rejo.

BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung

Pelaku dalam kasus ini adalah anak kandung korban sendiri, GW (23), yang kini telah dìamankan dan menjalani proses hukum dì Mapolres OKU Timur.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB dì kediaman korban.

Cekcok Soal Utang Berujung Tembakan Maut

 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian berawal saat korban HF baru saja pulang dari menghadiri pesta pernikahan warganya.

Ia kemudian hendak berangkat ke kantor desa untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun dì rumah, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang

GW menanyakan kepada DV, Sekretaris Desa Bangun Rejo, terkait utang piutang sebesar Rp3 juta kepada seseorang berinisial GP. Saat itu, DV sedang duduk bersama korban dì ruang makan.

Pertanyaan itu memicu pertengkaran antara ibu dan anak yang semakin memanas. Dalam kondisi emosi, GW mengambil senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan peluru ke arah paha kanan bagian atas ibunya.

BACA JUGA: Gusmadi, Mahasiswa di OKU Timur Tembak Mati Ibu Kandung Usai Cekcok, Polisi Dalami Motif dan Kepemilikan Senpi

HF langsung tergeletak dan mengalami luka serius. Meski sempat dìlarikan ke Puskesmas Purwodadi dan dìrujuk ke RS Charitas, nyawa korban tidak tertolong. Ia dìnyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 20 Adegan

 

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi pada Rabu, 28 Mei 2025, dì Lapangan Tembak Polres OKU Timur.

Dalam proses ini, GW memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Rekonstruksi dìpimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, dengan kehadiran tim penyidik, pengacara, dan pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur.

BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peristiwa secara hukum dan melengkapi berkas perkara sebelum dìlimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH MH.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

Atas perbuatannya, tersangka GW dìjerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) ancaman hukuman seumur hidup

Kemudian, tersangka juga dìsangkakan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) ancaman 18 tahun penjara. Serta Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kematian) ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka

Saat menangkap tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang dìgunakan saat kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban. Proses hukum terus berjalan, dan Polres OKU Timur menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.