Untuk melengkapi berkas penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi pada Rabu, 28 Mei 2025, dì Lapangan Tembak Polres OKU Timur.
Dalam proses ini, GW memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Rekonstruksi dìpimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, dengan kehadiran tim penyidik, pengacara, dan pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur.
BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peristiwa secara hukum dan melengkapi berkas perkara sebelum dìlimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH MH.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka GW dìjerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) ancaman hukuman seumur hidup
Kemudian, tersangka juga dìsangkakan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) ancaman 18 tahun penjara. Serta Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kematian) ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka
Saat menangkap tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang dìgunakan saat kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban. Proses hukum terus berjalan, dan Polres OKU Timur menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gas).