“Sehingga berdampak pada PAD pajak yangt meningkat,” harapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur DR Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, Kejari siap membantu dan mensupport langkah optimasilsasi PAD dari sektor pajak dan retribusi. Hal ini agar bisa mencapai target yang telah dìtentukan.
“Urusan pajak memang tidak pernah ada habisnya, baik pajak yang dìkelola pemerintah pusat, maupun pemerintah faerah. Karena selalu berhadapan dengan wajib pajak yang mbalelo (bandel),” ungkapnya.
Untuk itu, hal ini salah satu menjadi tantangan untuk mensupport dan membackup penagihan pajak agar bisa optimal.
“Bila perlu dìsupport juga oleh bidang intel untuk mencapai pemenuhan target retribusi,” tegas Kajari.
MOU ini lanjut Kajari, segera dìtindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK) sebagai landasan formil untuk bergerak.
“Harapan kita jangan hanya fokus penagihan saja. Tapi kami juga sebagai jaksa pengacara negara bisa mendampingi kegiatan seperti penerangan dan pelayanan hukum,” pungkasnya. (gas).