OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi dì BPBD OKU Timur.
Dugaan penyelewengan atau korupsi dì BPBD OKU Timur terjadi pada proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai dì Desa Mendayun, Kecamatan Madang 1.
“Untuk kasus BPBD OKU Timur saat ini telah kita stop penyidikan (SP3), karena tidak dìtemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, Senin 02 September 2024.
Untuk dìketahui, pada tahun 2021 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan proyek pembangunan dinding penahan air sungai.
Pembangunan rekonstruksi dinding penahan tanah Sungai Tobong Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.
Anggaran itu dìanggarkan BPBD OKU Timur melalui APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021.
“Karena tidak dìtemukan cukup bukti, maka penyidikan perkaranya kita hentikan,” tegas Kajari saat press release Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur selama tahun 2024.
Dìmana, bidang pembinaan, Kejari telah melakukan penyerapan anggaran mencalai 71.95 persen. Serta telah melakukan penerimaan pegawai tahun 2023 sebanyak 13 orang.
Selanjutnya bidang intelijen, per Agustus 2024 telah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.
Untuk bidang tindak pidana umum, penyelesaian perkara eksekusi untuk pra tuntutan sebanyak 175 perkara.
Penuntutan sebanyak 85 perkara, eksekusi sebanyak 249 perkara. Serta penghentian penuntutan sebanyak melalui keadilan restoratif justise (RJ) sebanyak 6 perkara.
Kemudian, bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 100 juta melaui perkara Bawaslu OKU Timur. (gas).







